Pengacara Minta Penyidikan Pelecehan Brigadir J Dihentikan, Ini Alasannya

Pengacara Minta Penyidikan Pelecehan Brigadir J Dihentikan, Ini Alasannya
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak kembali menunjukkan foto almarhum di Bareskrim Polri, Rabu (20/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pengancaman dan pelecehan.

Pasalnya, kata dia, seseorang telah meninggal tak mungkin dimintai pertanggungjawaban.

"Tanggapan kami, tentu kalau orang mati, ya, SP3. Karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Rabu (20/7).

Di sisi lain, Kamaruddin menilai kasus itu tidak layak ditangani Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J meragukan objektivitas kasus dugaan pelecehan dan pengancaman yang ditangani Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News