Pengacara Minta RZ Tak Dikaitkan Dengan TPPU
Selasa, 18 Juni 2013 – 17:48 WIB

Pengacara Minta RZ Tak Dikaitkan Dengan TPPU
JAKARTA - Sejumlah pihak mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat tersangka kasus dugaan suap PON dan korupsi kehutanan di Pelalawan, Gubernur Riau Rusli Zainal, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun kuasa hukum Rusli meminta supaya kliennya tidak dikait-kaitkan dengan TPPU karena urgensinya tidak ada. "PON itu kan perkara ikutan saya bilang, dari ininya Lukman Abbas, RZ dituduh menyuruh melakukan, kan belum terbukti juga," jelas Rudy sembari menyebut TPPU itu bisa diterapkan kalau predicate crimenya sudah terbukti.
"Itu makanya jangan dikembanginlah. Relevansinya apa TPPU. Janganlah," jawab Rudy usai membesuk RZ -sapaan Rusli Zainal- di KPK, Selasa (18/6).
Baca Juga:
Ditegaskan Rudy, selain tidak ada urgensinya, kasus yang dituduhkan terhadap kliennya seperti di suap PON adalah perkara ikutan. Dalam kasus itu Lukman Abbas sebagai salah satu tersangka saat itu mengaku diperintah RZ. Tapi itu belum bisa dibuktikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah pihak mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat tersangka kasus dugaan suap PON dan korupsi kehutanan di Pelalawan, Gubernur
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus