Pengacara Minta RZ Tak Dikaitkan Dengan TPPU
Selasa, 18 Juni 2013 – 17:48 WIB
JAKARTA - Sejumlah pihak mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat tersangka kasus dugaan suap PON dan korupsi kehutanan di Pelalawan, Gubernur Riau Rusli Zainal, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun kuasa hukum Rusli meminta supaya kliennya tidak dikait-kaitkan dengan TPPU karena urgensinya tidak ada. "PON itu kan perkara ikutan saya bilang, dari ininya Lukman Abbas, RZ dituduh menyuruh melakukan, kan belum terbukti juga," jelas Rudy sembari menyebut TPPU itu bisa diterapkan kalau predicate crimenya sudah terbukti.
"Itu makanya jangan dikembanginlah. Relevansinya apa TPPU. Janganlah," jawab Rudy usai membesuk RZ -sapaan Rusli Zainal- di KPK, Selasa (18/6).
Baca Juga:
Ditegaskan Rudy, selain tidak ada urgensinya, kasus yang dituduhkan terhadap kliennya seperti di suap PON adalah perkara ikutan. Dalam kasus itu Lukman Abbas sebagai salah satu tersangka saat itu mengaku diperintah RZ. Tapi itu belum bisa dibuktikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah pihak mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat tersangka kasus dugaan suap PON dan korupsi kehutanan di Pelalawan, Gubernur
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius