Pengacara Miranda Nilai Dakwaan JPU Kadaluarsa
Selasa, 24 Juli 2012 – 17:50 WIB
JAKARTA- - Tim penasihat hukum terdakwa Miranda Swaray Goeltom mengkalim pasal 13 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kadaluarsa atau hak penuntutannya sudah hilang.
Hal itu dikatakan tim pengacara terdakwa Miranda saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU nomor DAK-14/24/07/2012. Eksepsi itu dibacakan bergantian oleh Andi F.Simangunsong, Dodi Abdulkadir, Benny Nurhadi, dan Jonas M.Sihaloho.
Menurut Andi, penerapan Pasal 13 untuk perkara pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR RI yang terjadi pada bulan Juni 2004 telah daluwarsa pada Juni 2010 lalu.
"Sehingga penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 13 UU Tipikor dalam perkara pemberian TC (traveller cheque) kepada anggota DPR RI yang terjadi pada bulan Juni 2004," jelas Andi.
JAKARTA- - Tim penasihat hukum terdakwa Miranda Swaray Goeltom mengkalim pasal 13 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif
- Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu