Pengacara Miranda Nilai Dakwaan JPU Kadaluarsa
Selasa, 24 Juli 2012 – 17:50 WIB
Kemudian jaksa penuntut umum dinilai keliru menggunakan dakwaan Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal pemberian suap. Pasalnya, para anggota DPR RI yang menerima cek perjalanan telah divonis bersalah menerima gratifikasi atau bukan suap sebagaimana Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
"Bagaimana mungkin ada yang memberi suap kalau tidak ada yang menerima suap," ujar Andi.
Andi juga keberatan bahwa dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan kualifikasi kedudukan Miranda. Jaksa KPK tidak menjelaskan peran Miranda apakah sebagai pelaku tindak pidana (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), atau turut serta melakukan (medepleger).
Tim pengacara lain, Dodi Abdulkadir mengatakan bahwa jaksa tidak menguraikan perbuatan Miranda untuk menganjurkan atau menggerakan pengusaha Nunun Nurbaeti agar memberikan cek perjalanan kepada anggota dewan.
JAKARTA- - Tim penasihat hukum terdakwa Miranda Swaray Goeltom mengkalim pasal 13 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI