Pengacara Miranda Nilai Dakwaan JPU Kadaluarsa
Selasa, 24 Juli 2012 – 17:50 WIB
"Berdasarkan uraian dakwaan, permintaan terdakwa hanyalah untuk dikenalkan dengan anggota DPR RI, yang mana tindakan itu bukanlah suatu permintaan untuk melakukan tindak pidana," papar Dodi.
Alasan keberatan lainnya, dakwaan jaksa dianggap berdasarkan asumsi belaka dan dakwaan jaksa tidak lengkap memuat uraian mengenai tindakan bersama-sama dengan Nunun. Dengan demikian, tim penasehat hukum Miranda memohon agar Majelis Hakim membatalkan dakwaan JPU.
Nota keberatan dari penasehat hukum Miranda ini baru akan ditanggapi oleh tim jaksa KPK dalam sidang berikutnya. Majelis hakim pimpinan Gusrizal memutuskan sidang lanjutan akan digelar Jumat pekan ini (27/7).(Fat/jpnn)
JAKARTA- - Tim penasihat hukum terdakwa Miranda Swaray Goeltom mengkalim pasal 13 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI