Pengacara Miranda Nilai Dakwaan JPU Kadaluarsa
Selasa, 24 Juli 2012 – 17:50 WIB

Pengacara Miranda Nilai Dakwaan JPU Kadaluarsa
"Berdasarkan uraian dakwaan, permintaan terdakwa hanyalah untuk dikenalkan dengan anggota DPR RI, yang mana tindakan itu bukanlah suatu permintaan untuk melakukan tindak pidana," papar Dodi.
Alasan keberatan lainnya, dakwaan jaksa dianggap berdasarkan asumsi belaka dan dakwaan jaksa tidak lengkap memuat uraian mengenai tindakan bersama-sama dengan Nunun. Dengan demikian, tim penasehat hukum Miranda memohon agar Majelis Hakim membatalkan dakwaan JPU.
Nota keberatan dari penasehat hukum Miranda ini baru akan ditanggapi oleh tim jaksa KPK dalam sidang berikutnya. Majelis hakim pimpinan Gusrizal memutuskan sidang lanjutan akan digelar Jumat pekan ini (27/7).(Fat/jpnn)
JAKARTA- - Tim penasihat hukum terdakwa Miranda Swaray Goeltom mengkalim pasal 13 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia