Pengacara Miryam: Kalau Stres, Wajar Saja
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Miryam S.Haryani menggelar konferensi pers terkait status DPO politikus Partai Hanura itu, kemarin sore.
Pengacara Miryam, Aga Khan, mempertanyakan status DPO yang disematkan kepada kliennya itu. ’’Kami tidak pernah diberitahu oleh KPK,’’ ujarnya.
Dia juga memastikan Miryam masih berada di Indonesia, tidak ke luar negeri. Hanya saja, Aga enggan mengungkapkan di mana persisnya keberadaan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang mega korupsi e-KTP itu.
’’Kalau klien kami dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, akan kami hadirkan. Namun, bila dipanggil sebagai tersangka, tunggu dulu,’’ lanjutnya.
Hal itu tidak lepas dari upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh oleh Miryam. Dia sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu.
Gugatan praperadilan itu akan disidangkan 8 Mei mendatang. Aga juga akan melayangkan surat protes ke KPK atas penetapan DPO tersebut.
Pengacara lainnya, Patriani Paramita Mulia, menjelaskan bahwa kondisi Miryam saat ini baik-baik saja, dan relatif sehat. ’’Kalau stres, wajar saja, namanya juga manusia,’’ ujar Mita, panggilan Paramita.
Dia mengingatkan, Miryam bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Melainkan, dugaan kesaksian palsu di pengadilan. Dia meminta agar kedua kasus itu tidak dikait-kaitkan.
Tim kuasa hukum Miryam S.Haryani menggelar konferensi pers terkait status DPO politikus Partai Hanura itu, kemarin sore.
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD