Pengacara Miryam: Kalau Stres, Wajar Saja
’’Klien kami tetap berstatus sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kaitannya dengan proyek KTP Elektronik,’’ lanjutnya.
Mita bahkan mempertanyakan bagaimana bisa Miryam dituding menjadi saksi palsu. Padahal, kasus yang membuatnya dituding sebagai saksi palsu itu belum bisa dipastikan benar atau salahnya. Mengingat, kasus tersebut belum diputus oleh hakim.
Karena itu, dia meminta pemeriksaan Miryam sebagai tersangka ditunda sampai proses praperadilan tuntas.
’’Selama prose situ, klien kami berhak secara hukum untuk tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik KPK,’’ tambahnya.
Keterangan yang dimaksud adalah yang terkait kasus dugaan kesaksian palsu di pengadilan. (syn/byu)
Perjalanan Miryam S Haryani dalam kasus E-KTP
1 Desember 2016 Kali pertama diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka Sugiharto
23 Maret 2017 Dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto
Tim kuasa hukum Miryam S.Haryani menggelar konferensi pers terkait status DPO politikus Partai Hanura itu, kemarin sore.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI