Pengacara Miryam: Kalau Stres, Wajar Saja

’’Klien kami tetap berstatus sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kaitannya dengan proyek KTP Elektronik,’’ lanjutnya.
Mita bahkan mempertanyakan bagaimana bisa Miryam dituding menjadi saksi palsu. Padahal, kasus yang membuatnya dituding sebagai saksi palsu itu belum bisa dipastikan benar atau salahnya. Mengingat, kasus tersebut belum diputus oleh hakim.
Karena itu, dia meminta pemeriksaan Miryam sebagai tersangka ditunda sampai proses praperadilan tuntas.
’’Selama prose situ, klien kami berhak secara hukum untuk tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik KPK,’’ tambahnya.
Keterangan yang dimaksud adalah yang terkait kasus dugaan kesaksian palsu di pengadilan. (syn/byu)
Perjalanan Miryam S Haryani dalam kasus E-KTP
1 Desember 2016 Kali pertama diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka Sugiharto
23 Maret 2017 Dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto
Tim kuasa hukum Miryam S.Haryani menggelar konferensi pers terkait status DPO politikus Partai Hanura itu, kemarin sore.
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan