Pengacara Mulai Berpikir Tangguhkan Penahanan Atut
jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya mengaku akan mendiskusikan kepada pihak keluarga Gubernur Banten untuk mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hal yang legal dan merupakan hak yang diatur dalam KUHAP.
"Saya punya ide itu (penangguhan penahanan Atut). Tapi, kita akan diskusikan dengan pihak keluarga," ujar Firman menjawab JPNN lewat sambungan telepon seluler, Sabtu (21/12).
Firman melihat kepentingan yang lebih besar untuk penangguhan Atut saat ini. Kepentingan besar yang dimaksud adalah tugas-tugas yang masih diemban Atut sebagai gubernur.
Menurut Firman, kendati nanti akan mengalami transisi pemerintahan di Banten, tapi bukan sesuatu yang mudah. Karenanya, ia berharap agar diberikan penangguhan penahanan untuk Atut. "Saya harap agar diberikan penangguhan penahanan," tegasnya.
Ditegaska pula, penahanan Atut itu berlebihan. Sebab, ia menerangkan, kalau tidak ditahan Atut juga tak akan kemana-mana. Apalagi, kata dia, Atut sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Jadi berlebihan kalau dibilang Ibu akan lari. Ibu tidak akan melarikan diri, apalagi Ibu sebagai kepala daerah yang masih harus melaksanakan tugasnya," kata Firman.
Menurutnya pula, Atut selama ini kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Seperti diketahui Atut dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/12).
JAKARTA -- Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya mengaku akan mendiskusikan kepada pihak keluarga Gubernur Banten untuk mengajukan penangguhan
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji