Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar
Selasa, 14 Februari 2012 – 00:29 WIB

Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka korupsi sekaligus kasus pencucian uang terkait pembelian saham Garuda Indonesia. Namun kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, menuding KPK tak sabaran. Ia justru bertanya balik tentang bukti bahwa Nazaruddin membeli saham Garuda. "Mana buktinya? Yulianis itu bisa aja ember. Dia itu saksi yang dikondisikan oleh seseorang," tuding Junimart.
Ditemui di Pengasilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2), Junimart mempersilakan KPK menyandangkan status baru terhadap Nazaruddin. "Silahkan sajalah biarkan KPK berbuat sesuka hatinya, kan semua nantinya jadi terungkap," kata Junimart.
Baca Juga:
Hanya saja ia tetap menyayangkan penetapan status tersangka itu ketika NAzaruddin masih berstatus terdakwa dan menjalani persidangan dalam perkara suap Wisma Atlet. "Mestinya tuntaskan dulu satu (kasus suap Wisma Atlet,red), jangan secara psikologis Pak Nazar semakin tertekan. Kalau mau mencari kebebenaran materil, selesaikan dulu satu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka korupsi sekaligus kasus pencucian uang terkait pembelian
BERITA TERKAIT
- Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja, tak Harus Menunggu Hari Ulang Tahun
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Menteri Meutya Angkat Bicara soal Status Penugasan Letkol Teddy Sebagai Seskab, Oh
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Dilantik Gubernur Dedi Mulyadi, Susi Gantini Resmi Jabat Ketua TP PKK Sumedang Lagi