Pengacara Ngeri-ngeri Sedap Sebut KPK Sok Tahu
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap tidak terima dengan sikap KPK yang menganggap gugatan praperadilan kliennya telah gugur lantaran kasusnya sudah masuk ke pengadilan.
Rahmat tidak percaya bahwa pengadilan Tipikor Jakarta telah resmi memproses kasus Sutan. Dia pun menagih bukti bahwa sidang untuk politikus Partai Demokrat itu sudah terjadwal.
"Nomor perkara mereka saja belum keluar, mereka bilang itu (praperadilan) langsung gugur. Kan aneh," kata Rahmat saat dihubungi, Kamis (26/3).
Menurutnya, pengadilan biasanya baru mengeluarkan nomor perkara satu atau dua minggu setelah pelimpahan. Karena itu, tidak mungkin Sutan disidang dalam waktu dekat.
Rahmat menilai pernyataan KPK itu hanyalah upaya untuk berkilah menghindari gugatan dari pihaknya. "KPK ini sok tahu hukum tapi dangkal. Di mana letak mereka bilang gugur prapradilan, kan aneh?" tegasnya
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menyatakan praperadilan Sutan gugur. Hal itu terjadi lantaran berkas penyidikannya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Ayat 1 KUHAP.
Kendati demikian, Chatarina mengakui ada beberapa versi dalam penetapan pasal ini. Ia menjelaskan, ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan. Ada pula yang menyebut aturan ini berlaku ketika berkas sudah dilimpahkan praperadilan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap tidak terima dengan sikap KPK yang menganggap gugatan praperadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat