Pengacara Ni Luh Persilakan KPK Menyita
Senin, 24 Januari 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Pengacara dari Ni Luh Mariani Tirtasari, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita sejumlah barang yang dimiliki kliennya sesuai kebutuhan. "Itu kan memang kewenangan mereka, KPK. Silakan saja, asalkan sesuai aturan," ujar Rusdianto, kuasa hukum Ni Luh. Sebelum Rusdianto memberikan keterangan, sebenarnya Ni Luh sudah terlebih dahulu keluar dari gedung KPK. Hanya saja, mantan anggota Komisi IX DPR dari PDIP ini enggan memberi keterangan kepada wartawan yang menemuinya. Jangankan untuk menjawab, wanita berumur yang mengenakan kacamata ini hanya menundukkan wajahnya saat berjalan perlahan di sela kerumunan pekerja media, sembari meninggalkan lokasi gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Hal itu dikatakan Rusdianto Senin (24/1), sekitar pukul 14.45 WIB, sebelum meninggalkan gedung KPK, usai mendampingi kliennya yang hari ini diperiksa KPK. Seperti diketahui, Ni Luh sendiri berstatus tersangka pada kasus dugaan pemberian cek pelawat (traveller's cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Baca Juga:
Soal apa saja yang bakal disita KPK, Rusdianto mengaku enggan merincinya. Hanya saja dijelaskan, yang namanya penyitaan bisa berupa barang maupun dokumen, yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani. "Pastinya yang sudah dilakukan KPK sampai saat ini adalah pemblokiran rekening," tukasnya menambahkan, tanpa menyebut jumlah dan rekening apa saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara dari Ni Luh Mariani Tirtasari, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita sejumlah barang yang dimiliki kliennya
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah