Pengacara Ni Luh Persilakan KPK Menyita
Senin, 24 Januari 2011 – 15:51 WIB

Pengacara Ni Luh Persilakan KPK Menyita
Ni Luh bersama 20-an lebih rekannya yang lain, memang sudah bersatus tersangka sejak September 2010, dalam kasus cek pelawat yang telah menggelontorkan puluhan miliar rupiah, dalam pemilihan DGS BI pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Proses hukum terhadap dirinya berserta teman-temannya sesama wakil rakyat di Senayan periode 1999-2004, sekarang tengah ditangani KPK.
Selain Ni LUh yang diperiksa sejak pagi, beberapa temannya yang lain dari F-PDIP di Komisi IX waktu itu, juga ikut diperiksa. Di antaranya yaitu Soewarno, Matheos Pormes dan Soetanto Pranoto. Meski datang bersamaan, hanya Ni Luh yang lebih dulu meninggalkan gedung KPK sore itu. (mur/jpnn)
JAKARTA - Pengacara dari Ni Luh Mariani Tirtasari, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita sejumlah barang yang dimiliki kliennya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?