Pengacara Novanto Laporkan KPK ke Bareskrim Senin Depan
Sabtu, 07 Oktober 2017 – 14:37 WIB
Bahkan, surat kuasa saja tidak disahkan, jika diendorse di luar KJRI.
Selain itu, tuntutan aparatur penegak hukum di Amerika terhadap Johannes Marliem yang telah meninggal, tidak sama dengan penuntutan seseorang yang telah meninggal di hukum Indonesia, karena tuntutan tersebut otomatis selesai saat orang tersebut, dinyatakan meninggal dunia.
"Itu bermimpi kalau sekarang KPK gunakan bukti tuntutan sana, nanti berhadapan dengan saya," tandasnya.(jpnn)
Sebelum laporkan KPK ke Bareskrim, Fredrich akan terlebih dahulu sampaikan rencana tersebut kepada Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK