Pengacara Novel Baswedan: Kejaksaan tak Indahkan Rekomendasi Ombudsman
Senin, 01 Februari 2016 – 15:24 WIB

Novel Baswedan/ dok JPNN
Dia mengatakan, hal itu semua merupakan hak dari seseorang yang didakwa kejaksaan untuk meminta akuntabilitas kinerja kejaksaan. "Apakah proses sebelumnya oleh kepolisian benar atau layak untuk diajukan kepada kejaksaan atau tidak. Itu yang kami tekankan," pungkas Saor.
Novel dijadikan tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004, saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Kini, berkas perkara Novel sudah di tangan PN Bengkulu dan siap disidangkan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertanyakan kenapa kejaksaan menyerahkan berkas perkara penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN