Pengacara Novel Baswedan: Kejaksaan tak Indahkan Rekomendasi Ombudsman
Senin, 01 Februari 2016 – 15:24 WIB
Dia mengatakan, hal itu semua merupakan hak dari seseorang yang didakwa kejaksaan untuk meminta akuntabilitas kinerja kejaksaan. "Apakah proses sebelumnya oleh kepolisian benar atau layak untuk diajukan kepada kejaksaan atau tidak. Itu yang kami tekankan," pungkas Saor.
Novel dijadikan tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004, saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Kini, berkas perkara Novel sudah di tangan PN Bengkulu dan siap disidangkan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertanyakan kenapa kejaksaan menyerahkan berkas perkara penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP