Pengacara Novel Baswedan Masih Punya Seabrek Tuntutan untuk Polri
Alghifari juga menyoroti perbedaan keterangan antara pimpinan Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan dua pelaku ditangkap, sedangkan Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar menyebut dua penyiram itu menyerahkan diri.
"Kemudian, temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," jelas dia.
Lebih lanjut kata dia, ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan nirprofesional dalam kasus ini.
Menurut Alghifari, korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi, terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan antikorupsi.
"Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif). Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tegas dia. (tan/jpnn)
Kubu Novel Baswedan sama sekali belum puas setelah dua pelaku penyerangan ditangkap. Mereka masih punya seabrek tuntutan lagi untuk polisi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral