Pengacara : Novel Ditahan, Polri Abaikan Perintah Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mempercayai penjelasan pihak Polri terkait penahanan kliennya itu. Menurutnya, dengan ditahannya Novel, Bareskrim Polri telah melanggar perintah langsung sang presiden.
"Kami mau menyampaikan ini ke (Presiden) Jokowi. Kalau Jokowi bilang Novel jangan ditahan dan Kapolri bilang tidak ditahan itu bohong," kata Muji di KPK, Jumat (1/4) malam.
Dikatakannya, pihak Bareskrim tadi sudah mengeluarkan surat penahanan untuk Novel. Hanya saja, penyidik senior KPK itu menolak untuk menandatangani surat berita acara penahanan.
Meski begitu, lanjut Muji, penyidik tetap menahan Novel di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Polisi tetap menahan Novel dan tidak mengikuti perintah Jokowi," tegasnya.
Seperti diketahui, Jokowi mengaku sudah memerintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan Novel. Pasalnya, dia tidak ingin proses rekonsiliasi hubungan KPK-Polri terganggu.
"Terkait Novel, sudah saya perintahkan kepada Kapolri, pertama untuk tidak ditahan, kedua proses hukum harus transparan dan lalu yang ketiga saya perintahkan KPK, Polri selalu bersinergi," kata Jokowi di Solo siang tadi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mempercayai penjelasan pihak Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024