Pengacara Nunun Tantang KPK Cari Dokter Pembanding
Minggu, 26 September 2010 – 07:07 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Petrus Balapatyona, mengaku belum memperoleh informasi terkait surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Petrus mempersilakan KPK membentuk tim dokter untuk mendapat second opinion terkait penyakit Nunun.
"Silahkan saja buat tim dokter yang kepakarannya setara dengan dokter di Singapura sehingga bisa memperoleh pendapat sama apakah Nunun itu punya penyakit lupa," kata Petrus, sabtu (25/9).
Baca Juga:
Petrus menyatakan, pihaknya siap membantu KPK untuk mengetahui keberadaan Nunun. Dia malah siap mengawal KPK untuk menganalisis kesehatan Nunun dengan dokter pembanding. Meski begitu, Petrus menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Nunun secara paksa. Alasannya, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
"Kalau (Nunun) di Singapura, apakah KPK punya kewenangan yurisdiksi untuk melakukan upaya paksa? Menurut saya, tidak. Yurisdiksinya di negara lain," tuturnya.
JAKARTA - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Petrus Balapatyona, mengaku belum memperoleh informasi terkait surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya