Pengacara Nunun Tantang KPK Cari Dokter Pembanding
Minggu, 26 September 2010 – 07:07 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Petrus Balapatyona, mengaku belum memperoleh informasi terkait surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Petrus mempersilakan KPK membentuk tim dokter untuk mendapat second opinion terkait penyakit Nunun.
"Silahkan saja buat tim dokter yang kepakarannya setara dengan dokter di Singapura sehingga bisa memperoleh pendapat sama apakah Nunun itu punya penyakit lupa," kata Petrus, sabtu (25/9).
Baca Juga:
Petrus menyatakan, pihaknya siap membantu KPK untuk mengetahui keberadaan Nunun. Dia malah siap mengawal KPK untuk menganalisis kesehatan Nunun dengan dokter pembanding. Meski begitu, Petrus menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Nunun secara paksa. Alasannya, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
"Kalau (Nunun) di Singapura, apakah KPK punya kewenangan yurisdiksi untuk melakukan upaya paksa? Menurut saya, tidak. Yurisdiksinya di negara lain," tuturnya.
JAKARTA - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Petrus Balapatyona, mengaku belum memperoleh informasi terkait surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat