Pengacara Nurdin Basirun Minta KPK Periksa Plt Gubernur Kepri

Pengacara Nurdin Basirun Minta KPK Periksa Plt Gubernur Kepri
Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Teranyar, KPK baru-baru ini kembali memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Karimun tersebut.

Pengacara Nurdin Basirun, Andi Asrun juga membenarkan masa penahanan kliennya itu kembali diperpanpang KPK. Hanya saja, dia meminta agar KPK tidak setengah-setengah dalam menangani kasus tersebut.

Dia mendesak KPK agar memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Plt Gubernur Kepri, Isdianto. Andi Asrun, mengatakan, Isdianto layak turut dimintai keterangan dalam perkara ini.

Alasannya, Isdianto sebelumnya merupakan wakil gubernur yang mendampingi Nurdin Basirun, sehingga besar kemungkinan ia mengetahui banyak hal dalam kasus ini.

“KPK harus bertindak adil, yakni dengan memeriksa Isdianto selaku partner dari klien kami selama menjabat sebagai gubernur,” ujar Andi Asrun usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (20/9/2019).

Menurutnya, selain menjabat sebagai wakil gubernur, Isdianto sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri periode 2016-2018.

Saat itu Isdianto dilantik oleh Nurdin Basirun. Asrun mengatakan, selama ini penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.

Sebab selain mengungkap kasus suap reklamasi, KPK juga menelisik adanya dugaan gratifikasi kepada Nurdin terkait dengan jabatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Teranyar, KPK baru-baru ini kembali memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Karimun tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News