Pengacara Nurdin Basirun Minta KPK Periksa Plt Gubernur Kepri

Pengacara Nurdin Basirun Minta KPK Periksa Plt Gubernur Kepri
Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Melihat pemberitaan yang berkembang, penyelidikan dan penyidikan mengarah pada gratifikasi jabatan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Asrun.

Terkait persoalan ini, akademisi Universitas Pakuan, Bogor, tersebut juga meminta kepada seluruh kepala OPD di Provinsi Kepri agar bersikap kooperatif kepada KPK dalam memberikan keterangan.

“Jangan ada yang ditutupi. Pak Nurdin saja terbuka. Su­paya perkara ini cepat tuntas,” tegasnya.

Disebutkannya, proses penyidikan perkara suap izin reklamasi yang disangkakan kepada Nurdin Basirun belum tuntas.

Karenanya, KPK kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin selama 30 hari ke depan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019 lalu, masa perpanjangan pertama berakhir pada 8 September 2019 lalu.

“Pertama penyidik memperpanjang masa tahanan selama 40 hari, kemudian kedua ini informasinya 30 hari,” jelasnya.

“Kami menghormati pro­ses hukum yang sedang mereka lakukan. Bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang memutuskan,” tegasnya lagi.

Ditanya mengenai adanya informasi, bahwa Nurdin Basirun akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Asrun mengaku belum tahu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Teranyar, KPK baru-baru ini kembali memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Karimun tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News