Pengacara Nurdin Basirun Minta KPK Periksa Plt Gubernur Kepri
“Melihat pemberitaan yang berkembang, penyelidikan dan penyidikan mengarah pada gratifikasi jabatan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Asrun.
Terkait persoalan ini, akademisi Universitas Pakuan, Bogor, tersebut juga meminta kepada seluruh kepala OPD di Provinsi Kepri agar bersikap kooperatif kepada KPK dalam memberikan keterangan.
“Jangan ada yang ditutupi. Pak Nurdin saja terbuka. Supaya perkara ini cepat tuntas,” tegasnya.
Disebutkannya, proses penyidikan perkara suap izin reklamasi yang disangkakan kepada Nurdin Basirun belum tuntas.
Karenanya, KPK kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin selama 30 hari ke depan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019 lalu, masa perpanjangan pertama berakhir pada 8 September 2019 lalu.
“Pertama penyidik memperpanjang masa tahanan selama 40 hari, kemudian kedua ini informasinya 30 hari,” jelasnya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang mereka lakukan. Bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang memutuskan,” tegasnya lagi.
Ditanya mengenai adanya informasi, bahwa Nurdin Basirun akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Asrun mengaku belum tahu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Teranyar, KPK baru-baru ini kembali memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Karimun tersebut.
- KPK Ungkap 24 Nama Pejabat Penyetor Uang ke NB, nih Daftarnya
- Usut Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha
- KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun
- KPK Sebut Gubernur Kepri Diduga Terima Setoran dari Sejumlah Dinas
- Pesan Isdianto untuk ASN Setelah Terima SK Penunjukan Plt Gubernur Kepri
- Politikus PDIP Resmi Jadi Plt Gubernur Kepri