Pengacara: Nyawa Syamsul Harus Diselamatkan
Selasa, 07 Juni 2011 – 04:09 WIB
JAKARTA: Anggota tim kuasa hukum Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin, Rudy Alfonso, mengatakan, demi alasan kemanusiaan dan HAM, selagi masih ada kesempatan maka harus segera ada tindakan medis terhadap diri kliennya itu. "Selagi ada peluang, maka harus dilakukan upaya penyelamatan," ujarnya usai persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat di pengadilan tipikor, Senin (6/6).
Syamsul yang menjadi terdakwa perkara tersebut tidak bisa hadir di persidangan lantaran masih koma akibat serangan jantung pada pekan lalu. Tim pengacara menyampaikan ke majelis hakim mengenai rencana pemindahan pengobatan Syamsul, dari RS Jantung Harapan Kita, Jakarta, ke RS Gleneagles, Singapura.
Mengapa memilih RS di Singapura? Rudy menjelaskan, karena RS Jantung Harapan Kita tidak bisa menangani kondisi Syamsul yang sudah komplikasi. "Ini kombinasi jantung dan infeksi. Ada juga komplikasi," cetus Rudy. Alasan lain, sebelumnya Syamsul sudah sering melakukan medical check ke Singapura. "Jadi rekam medisnya sudah ada di sana," ujarnya.
Sebelum sidang dimulai, kepada JPNN Rudy menjelaskan, dengan kondisi Syamsul yang parah ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah persidangan perkara APBD Langkat bisa dilanjutkan atau tidak. Hanya saja dia mengatakan, memang bisa saja nantinya digelar pengadilan in absentia, yang tanpa dihadiri Syamsul.
JAKARTA: Anggota tim kuasa hukum Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin, Rudy Alfonso, mengatakan, demi alasan kemanusiaan dan HAM, selagi
BERITA TERKAIT
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras