Pengacara: Pak Buni Dicari-cari Terus Kesalahannya

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan, pengajuan gugatan praperadilan untuk mengoreksi penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang sewenang-wenang.
"Fakta-fakta yang menyatakan bahwa proses dirasa unprocedure. Fakta hukum acara yang ditabrak. Sehingga itu yang akan kita uji. Pak Buni dicari-cari terus kesalahannya," ujar Aldwin usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Aldwin menambahkan, tim kuasa hukum akan menguji proses penetapan tersangka kliennya.
"Karena harusnya BAP itu digelar terlebih dahulu. Apalagi juga menuntut perlakuan yang sama. Gelar secara terbuka dong, jangan tiba-tiba diinaikkan statusnya sebagai tersangka. Kita akan uji," katanya.
Dalam sidang praperadilan, Majelis Hakim memutuskan akan mengumumkan hasil putusan pada Selasa pekan depan (20/12). (mg5/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan, pengajuan gugatan praperadilan untuk mengoreksi penetapan kliennya sebagai tersangka oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia