Pengacara: Pak Buni Dicari-cari Terus Kesalahannya
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan, pengajuan gugatan praperadilan untuk mengoreksi penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang sewenang-wenang.
"Fakta-fakta yang menyatakan bahwa proses dirasa unprocedure. Fakta hukum acara yang ditabrak. Sehingga itu yang akan kita uji. Pak Buni dicari-cari terus kesalahannya," ujar Aldwin usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Aldwin menambahkan, tim kuasa hukum akan menguji proses penetapan tersangka kliennya.
"Karena harusnya BAP itu digelar terlebih dahulu. Apalagi juga menuntut perlakuan yang sama. Gelar secara terbuka dong, jangan tiba-tiba diinaikkan statusnya sebagai tersangka. Kita akan uji," katanya.
Dalam sidang praperadilan, Majelis Hakim memutuskan akan mengumumkan hasil putusan pada Selasa pekan depan (20/12). (mg5/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan, pengajuan gugatan praperadilan untuk mengoreksi penetapan kliennya sebagai tersangka oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam