Pengacara Panitera MK Serahkan Bukti Transfer ke KPK
Senin, 13 Desember 2010 – 16:53 WIB
JAKARTA - Andi M Asrun, pengacara Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud SH, Senin (13/12) sore ini kembali mendatangi KPK. Kali ini, Andi bermaksud menyampaikan laporan tertulis dan menyerahkan bukti-bukti transfer pengembalian uang dari Makhfud SH kepada Dirwan Mahmud, pemohon uji materi UU 34 tahun 2004. Andi juga mengungkapkan, hari ini, sebelum pemeriksaan tim internal MK dimulai, kliennya sudah diberhentikan sementara oleh MK. "Saya diberitahu Sekjen MK bahwa Pak Mahfud telah diberhentikan sementara oleh MK, nonaktif sebagai panitera pengganti. Itu sesuai dengan keinginan yang bersangkutan. Yang bersangkutan ingin konsentrasi menghadapi pasca laporan tim investigasi MK ke KPK," ujarnya.
"Tadi kita sudah sampaikan. Kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan agar panitera pengganti segera diperiksa dalam kasus penerimaan suap uang Rp35 juta. Kami lengkapi dengan bukti. Alat buktinya transfer pengembalian dari saudara Makhfud ke saudara Dirwan Mahmud," katanya usai menyampaikan laporan.
Andi kemudian menunjukkan fotocopy bukti transfer Makhfud tersebut. Pengembalian uang dilakukan tiga kali sekitar April 2010, masing-masing Rp20 juta, Rp5 juta dan Rp15 juta. Transfer dilakukan melalui BCA. "Pengembalian itu dilakukan bukan karena adanya penyelidikan," jelas dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Andi M Asrun, pengacara Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud SH, Senin (13/12) sore ini kembali mendatangi KPK. Kali ini,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1