Pengacara Panitera MK Serahkan Bukti Transfer ke KPK
Senin, 13 Desember 2010 – 16:53 WIB
Di sisi lain, pihaknya juga berencana untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), apabila dirasa perlu. Kliennya dinilai berhak mendapat perlindungan karena proaktif melapor dan menyatakan siap diperiksa dalam kasus ini.
Baca Juga:
MK Masih Bungkam
Terpisah, Sekjen MK Janedri F Gaffar menolak membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Makhfud SH. Alasannya, karena dirinya tidak diperkenankan membuka substansi pemeriksaan.
Hanya saja menurut Janedri, dalam pemeriksaan tersebut Mahkfud bersifat kooferatif dan bersedia menjawab semua pertanyaan. Namun Janedri bersedia memberi sedikit bocoran bahwa Makhfud juga dikonfirmasi dengan temuan Tim Invbestigasi pimpinan Refly Harun.
JAKARTA - Andi M Asrun, pengacara Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud SH, Senin (13/12) sore ini kembali mendatangi KPK. Kali ini,
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan