Pengacara Pastikan Istri Ferdy Sambo Kooperatif Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok
Kamis, 25 Agustus 2022 – 16:43 WIB

Putri Candrawathi dipastikan bakal hadir menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8) besok. Ilustrasi Dok Instagram Ketua Umum Bhayangkari.
Putri maupun Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Putri Candrawathi dipastikan bakal hadir menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8) besok
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar