Pengacara Pegi Setiawan: Polda Jabar Mempermalukan Diri Sendiri
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.
"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," lanjut Eman. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum Pegi Setiawan merespons hasil putusan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- 8 Besar Kapolri Cup 2024: Sukses Tundukkan Sulut, Jatim Punya Modal Baik Hadapi Jabar
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
- Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang
- Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon