Pengacara Perantara Suap ke Akil Didakwa Korupsi
Susi pun mengirim uang itu kepada Akil dalam dua kali transfer sebesar masing-masing Rp 250 juta. Dalam slip setoran, Akil minta uang suap itu ditulis sebagai 'pembayaran kelapa sawit'. Sehingga seolah-olah terjadi hubungan bisnis.
Berkas dakwaan Susi disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dakwaan itu, Susi terancam pidana 20 tahun penjara.
Atas dakwaan jaksa, Susi mengaku mengerti. Penasehat hukum Susi menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar lantas menjadwalkan sidang lanjutan Susi digelar pada Kamis (27/2) pada pukul 09.00 WIB. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan eksepsi Susi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa advokat Susi Tur Andayani ikut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui