Pengacara Perantara Suap ke Akil Didakwa Korupsi

Pengacara Perantara Suap ke Akil Didakwa Korupsi
Pengacara Perantara Suap ke Akil Didakwa Korupsi

Susi pun mengirim uang itu kepada Akil dalam dua kali transfer sebesar masing-masing Rp 250 juta. Dalam slip setoran, Akil minta uang suap itu ditulis sebagai 'pembayaran kelapa sawit'. Sehingga seolah-olah terjadi hubungan bisnis.

Berkas dakwaan Susi disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan kedua, Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dakwaan itu, Susi terancam pidana 20 tahun penjara.

Atas dakwaan jaksa, Susi mengaku mengerti. Penasehat hukum Susi menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar lantas menjadwalkan sidang lanjutan Susi digelar pada Kamis (27/2) pada pukul 09.00 WIB. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan eksepsi Susi.(gil/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa advokat Susi Tur Andayani ikut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News