Pengacara Peringatkan Penyebar Kabar Bohong soal Kasus Hanifah Husein
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Dr Suparji Ahmad mengatakan dalam kasus Hanifah Husein, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan, karena masuk ke perkara perdata.
"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," katanya.
Menurutnya, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut.
"Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," lanjut dia.
Suparji mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya. Tak hanya itu, menurutnya hal tersebut juga akan mempersulit penuntut umum di pengadilan.
"Perkara tidak boleh dipaksakan, jika dipaksakan akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan mempengaruhi reputasi JPU," ujarnya. (dil/jpnn)
Kuasa Hukum Hanifah Husein dan PT RUBS, Marudut Hasiholan memperingatkan semua pihak khususnya LSM untuk tidak menyebarkani hoaks terkait perkara kliennya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Sambut Tahun Baru, Viany Zaelany Terima Job DJ di Jakarta
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- 3 Sekuriti jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran