Pengacara Persilakan KPK Ambil Mobil Luthfi
Asalkan Sesuai Prosedur
Jumat, 10 Mei 2013 – 17:39 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak memermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menyita mobil di DPP PKS, yang diduga terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Dia membantah PKS tak rela mobil disita. Menurutnya, sejak dulu PKS sudah rela. "Itu dari dulu, bukan hanya mobil. Apalagi hanya sekedar dua mobil," tegasnya. "Hari ini juga kalau diambil pun silahkan," tegas Zainudin.
Asal, syarat formal surat menyurat terkait penyitaan sudah lengkap. "Ya intinya kalau itu terkait (kasus) silahkan saja. Dalam proses dan kepentingan hukum dengan harapan bahwa syarat formal surat menyurat sudah ada sebagai pegangan bagi pemilik-pemiliknya," kata Zainudin Paru, kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, di Kantor KPK, di Jakara, Jumat (10/5).
Saat ditanyakan apakah kemarin Penyidik KPK tidak membawa surat menyurat untuk penyitaan mobil, Zainudin mengaku mungkin saja. "Ya mungkin, sebagaimana yang teman-teman beritakan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak memermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menyita mobil di DPP PKS, yang diduga terkait
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi