Pengacara Persilakan KPK Ambil Mobil Luthfi
Asalkan Sesuai Prosedur
Jumat, 10 Mei 2013 – 17:39 WIB

Pengacara Persilakan KPK Ambil Mobil Luthfi
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak memermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menyita mobil di DPP PKS, yang diduga terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Dia membantah PKS tak rela mobil disita. Menurutnya, sejak dulu PKS sudah rela. "Itu dari dulu, bukan hanya mobil. Apalagi hanya sekedar dua mobil," tegasnya. "Hari ini juga kalau diambil pun silahkan," tegas Zainudin.
Asal, syarat formal surat menyurat terkait penyitaan sudah lengkap. "Ya intinya kalau itu terkait (kasus) silahkan saja. Dalam proses dan kepentingan hukum dengan harapan bahwa syarat formal surat menyurat sudah ada sebagai pegangan bagi pemilik-pemiliknya," kata Zainudin Paru, kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, di Kantor KPK, di Jakara, Jumat (10/5).
Saat ditanyakan apakah kemarin Penyidik KPK tidak membawa surat menyurat untuk penyitaan mobil, Zainudin mengaku mungkin saja. "Ya mungkin, sebagaimana yang teman-teman beritakan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak memermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menyita mobil di DPP PKS, yang diduga terkait
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025