Pengacara Persoalkan Penyitaan Aset Anas

Pengacara Persoalkan Penyitaan Aset Anas
Pengacara Persoalkan Penyitaan Aset Anas

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara bagi Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso mengaku tidak mengerti dengan penggunaan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu. Sebab, Handika menuding KPK serampangan dalam menyita aset terkait penyidikan atas Anas dalam dugaan tindak pidana pencucian yang.

"Kami tidak ngerti rezim pencucian uang apa yang diterapkan KPK terhadap Mas Anas? Kok semua aset baik itu yang milik Mas Anas atau pihak lain disita?" kata Handika dalam pesan singkat, Senin (17/3).

Menurutnya, belum ada bukti bahwa Anas memeroleh harta dari hasil korupsi. “Apakah secara yuridis cukup hanya membandingan antara jumlah aset dengan penghasilan, maka jika aset lebih besar kemudian itu dianggap dari pencucian uang negara? Padahal jika ditelusuri asal dana pembelian bukan dari aliran uang perkara korupsi?" sambung Handika.

Dipaparkannya, meskipun penerapan UU TPPU tidak harus dibuktikan terlebih dahulu, tetapi tetap harus ada dugaan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan utamanya (predicate crime). "Jadi janganlah disangka mencuci baju padahal belum punya baju, kan itu paradoks dalam pembuktian," tandasnya.

KPK diketahui sudah menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, KH Attabik Ali. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang juga anak Attabik. Komisi antirasuah itu sudah memasang plang sita di tiga tempat itu.

KPK melakukan penyitaan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat Anas setelah dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)

JAKARTA - Pengacara bagi Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso mengaku tidak mengerti dengan penggunaan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News