Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara

Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
JAKARTA - Mantan Bupati Natuna yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi APBD Natuna Tahun 2004, Hamid Rizal, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Ngeri Jakarta Pusat membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Penasehat hukum Hamid, Tumpal Hutabarat, menganggap rumusan dan uraian dakwaan JPU dalam dugaan korupsi Rp 77,25 miliar pada APBD Natuna tahun 2004 itu tidak cermat, tidak lengkap dan juga tidak jelas.

 

Pada persidangan yang digelar Senin (16/11), Hamid mengajukan eksepsi (Nota Keberatan) terhadap surat dakwaan JPU bernomor DAK-26/24/10 tanggal 28 Oktober 2009. Sedangkan Daeng sama sekalitidak keberatan dengan tuntutan JPU. Dalam eksepsi setebal 26 halam itu, Tumpal menguraikan berbagai kelemahan dakwaan JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan primair, Hamid Rizal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, Hamid diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Tumpal, dakwaan itu tidak secara lengkap menguraikan peran Hamid Rizal termasuk dalam hal pencairan dana dari kas daerah. "Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas peran masing-masing pejabat daerah yang terlibat dalam pencairan uang kas daerah," ujar Tumpal pada persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba itu.

JAKARTA - Mantan Bupati Natuna yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi APBD Natuna Tahun 2004, Hamid Rizal, meminta agar majelis hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News