Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
Senin, 16 November 2009 – 14:07 WIB
Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
Terkait dakwaan JPU bahwa Hamid menerima Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk membeli mobil yang salah satunya untuk mobil dinas Bupati Natuna, Tumpal mengatakan bahwa uang itu berasal dari mata anggaran dana taktis bupati yang sah untuk digunakan.
Karenanya pada bagian akhir eksepsi, Tumpal menyimpulkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan KUHAP. Karenanya, Tumpal menegaskan bahwa surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum. "Bahwa oleh karena surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum maka akibat hukumnya adalah semua tindakan hukum yang dilakukan (Hamid) berdasarkan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," tandas Tumpal.
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan Senin (23/11) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Hamid.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Natuna yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi APBD Natuna Tahun 2004, Hamid Rizal, meminta agar majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin