Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
Senin, 16 November 2009 – 14:07 WIB
Terkait dakwaan JPU bahwa Hamid menerima Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk membeli mobil yang salah satunya untuk mobil dinas Bupati Natuna, Tumpal mengatakan bahwa uang itu berasal dari mata anggaran dana taktis bupati yang sah untuk digunakan.
Karenanya pada bagian akhir eksepsi, Tumpal menyimpulkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan KUHAP. Karenanya, Tumpal menegaskan bahwa surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum. "Bahwa oleh karena surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum maka akibat hukumnya adalah semua tindakan hukum yang dilakukan (Hamid) berdasarkan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," tandas Tumpal.
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan Senin (23/11) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Hamid.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Natuna yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi APBD Natuna Tahun 2004, Hamid Rizal, meminta agar majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan