Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara

Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
Terkait dakwaan JPU bahwa Hamid menerima Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk membeli mobil yang salah satunya untuk mobil dinas Bupati Natuna, Tumpal mengatakan bahwa uang itu berasal dari mata anggaran dana taktis bupati yang sah untuk digunakan.

Karenanya pada bagian akhir eksepsi, Tumpal menyimpulkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan KUHAP. Karenanya, Tumpal menegaskan bahwa surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum. "Bahwa oleh karena surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum maka akibat hukumnya adalah semua tindakan hukum yang dilakukan (Hamid)  berdasarkan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," tandas Tumpal.

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan Senin (23/11) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Hamid.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Bupati Natuna yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi APBD Natuna Tahun 2004, Hamid Rizal, meminta agar majelis hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News