Pengacara Petinggi KAMI Curiga Majelis Hakim Punya Agenda Lain

Pengacara Petinggi KAMI Curiga Majelis Hakim Punya Agenda Lain
Abdullah Alkatiri koordinator penasehat hukum Syahganda Nainggolan, dalam konferensi pers daring, Jumat(29/1). Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasehat hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Depok tidak bertindak independen dan imparsial dalam menangani kasus kliennya.

Mereka mencurigai majelis hakim terlibat dalam agenda lain yang bisa merugikan Syahganda Nainggolan.

"Bahwa sikap majelis hakim yang menolak menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di muka persidangan merupakan tindakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni melanggar prinsip berperilaku adil," kata Abdullah Alkatiri koordinator penasehat hukum Syahganda Nainggolan, dalam konferensi pers daring, Jumat(29/1).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5. Juga diatur dalam Ketentuan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesi dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012, Nomor: 02/PB/P.KY/09/2012, Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, tanggal 27 September 2012.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas dan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, tim penasehat hukum petinggi KAMI tersebut melaporkan hakim PN Depok ke Komisi Yudisial. 

Laporan tersebut juga disampaikan ke Komisi III DPR RI, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan juga Ombudsman RI. 

"Kami mohon kiranya Komisi Yudisial memantau persidangan perkara Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk, di Pengadilan Negeri Depok," ujarnya.

Alkatiri juga akan bersurat ke Ketua PN Depok meminta majelis hakim diganti dan saksi dihadirkan langsung di sidang.

Kuasa hukum petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan, mengungkapkan kecurigaannya atas jalannya persidangan kliennya sehingga melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR RI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News