Pengacara: Polisi Diskriminasi Terhadap Firza Husein

Pengacara: Polisi Diskriminasi Terhadap Firza Husein
Firza Husein. Foto Pojoksatu/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza Husain menilai, polisi melakukan diskriminasi dengan tidak menghormati hak kliennya saat menggeledah rumahnya di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/2).

Azis mencatat, ada beberapa bentuk diskriminasi yang di mana polisi tidak melaksanakan wewenangnya seperti yang diamanahkan Undang-Undang.

Pertama, polisi berkewajiban melibatkan Ketua RT, dua warga, dan penghuni rumah selama proses penggeledahan berlangsung.

Tugas mereka adalah mengawasi proses penggeledahan dan polisi harus menunjukkan langsung barang yang dianggapnya sebagai bukti kepada saksi.

“Menurut Pasal 129 KUHAP penyidik memperlihatkan benda yang akan disita. Misalnya ini seprai, saya mau ambil harus dilihat RT. Tapi, keterangan RT, mereka diminta duduk di ruang tamu,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).

Kedua, polisi tidak berlaku seperti penegak hukum lantaran menggeledah rumah tanpa sepengetahuan penghuninya.

Menurutnya, penggeledahan itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) no. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian serta Pasal 33 KUHAP tentang Penggeledahan dan Penyitaan.

“Penggeledahan dengan simpatik dan harus didampingi penghuni itu juga tidak dilakukan. Tidak memberitahu kepentingan dan sasaran penggeledahan,” jelas dia.

 Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza Husain menilai, polisi melakukan diskriminasi dengan tidak menghormati hak kliennya saat menggeledah rumahnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News