Pengacara: Polisi Diskriminasi Terhadap Firza Husein
Kamis, 02 Februari 2017 – 19:50 WIB
Lanjutnya, polisi juga bertindak berlebihan dengan menimbulkan kerugian dan gangguan terhadap hak penghuni rumah. Setelah penggeledahan, jelas dia, pihaknya menemukan kerusakan pada pintu dan beberapa lemari di rumah tersebut.
Di samping itu, dia mencurigai bahwa proses penggeledahan rawan dikriminalisasi karena tidak ada saksi mata yang melihat kegiatan penyitaan tersebut.
“Ini diatur dalam Perkap no. 8 Pasal 33 huruf k tahun 2009, dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti,” tandas dia. (mg4/jpnn)
Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza Husain menilai, polisi melakukan diskriminasi dengan tidak menghormati hak kliennya saat menggeledah rumahnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar
- 3 Tersangka Makar Ditahan Polres Manokwari
- 15 Orang Berteriak Papua Merdeka di Manokwari, Langsung Ditangkap
- Diduga Makar, 15 Orang Ini Ditangkap Polisi
- Tok, Tok, Tok, 3 Jenderal NII Divonis Hukuman Penjara