Pengacara Prabowo Anggap Pembukaan Kotak Suara Melanggar Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan gugatan pilpres di MK yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta mengungkapkan bahwa sebenarnya MK menetapkan kotak suara baru bisa dibuka pada Jumat, (8/8). Karenanya, kuasa hukum koalisi Merah Putih Firman Wijaya mengatakan bahwa pembukaan kotak suara sebelum hari Jumat (8/8) tidak mempunyai dasar hukum.
"Pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tanpa perintah MK adalah tindakan yang melampaui kewenangan KPU," kata Firman. Lebih lanjut Firman menjelaskan, dalam dunia praktek peradilan, ada referensi berfikir yang menyatakan jika ragu-ragu, tinggalkan. Sehingga kalau sudah ragu tentang validitas alat bukti yang telah dibuka KPU sebelum penetapan MK, alat bukti tersebut tidak usah digunakan.
Selain itu Firman mengatakan, berdasarkan saksi-saksi dari Jawa Timur yang diajukan di persidangan menunjukan penyimpangan telah terjadi secara signifikan. Sementara saksi dari Jawa Tengah mengungkapkan ada indikasi pelanggaran yang terstruktur, karena telah menyebut nama penyelenggara negara yang terlibat. "Ini akan menjadi pertimbangan cukup lengkap bagi hakim terjadinya pelanggaran dari aspek terstruktur dan masif,” kata Firman.
Sebelumnya Kuasa Hukum Merah Putih Maqdir Ismail menegaskan bahwa inti dari permohonan gugatan adalah meminta MK untuk menetapkan perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan 67.139.153 suara (50,25 persen) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara (49,75 persen).
Jika mahkamah berpendapat lain, kata Maqdir, maka tim kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia atau paling tidak MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU 55.485 TPS bermasalah. Menurut dia, kecurangan-kecurangan yang terjadi di 55.485 TPS telah memunculkan suara bermasalah sebesar 22.543.811.
"Hal itu terjadi di seluruh provinsi se-Indonesia ditambah adanya aktivitas membuka kotak suara untuk diambil formulir A5, dan C7 oleh KPU," ungkap Maqdir. (mas/jpnn)
JAKARTA - Persidangan gugatan pilpres di MK yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta mengungkapkan bahwa sebenarnya MK menetapkan kotak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi