Pengacara PT Persib Membantah
Dugaan Penipuan Rp 1,6 M
"Sebenarnya kami sedang melakukan upaya mediasi dengan pihak pelapor, hanya memang belum menemukan titik temu. Baik terlapor atau RAW dan saksi, telah menyampaikan bukti relevan kepada Polda," paparnya.
Namun hingga kini, Kuswara mengakui, RAW masih belum menerima surat resmi dari Polda Jabar, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Tim Kuasa Hukum, lanjut Kuswara sejauh ini masih menganut paham azas praduga tidak bersalah.
"Kami dari PT PBB maupun pihak Pak Risha belum menerima surat resmi dari Polda Jabar. Dalam hal ini, tentunya kita mengahut paham azas praduga tidak bersalah," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang petinggi PT PBB dan Ketua Panpel, dilaporkan ke Polda Jabar oleh Hamynudin Fariza atas dugaan penipuan sebesar 1,6 miliar. laporan tersebut disampaikan Hamynudin pada 10 Juni lalu dengan Laporan Polisi Nomor LBP/514/VI/2012/JABAR. (cr2)
BANDUNG -- Kuasa hukum PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Kuswara S Taryono memberi bantahan atas ditetapkannya Direktur PT PBB Risha Adi Widjaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap