Pengacara Pukuli Hakim
Selasa, 14 Mei 2013 – 07:40 WIB

Pengacara Pukuli Hakim
SEMARANG--Kekerasan rumah tangga dapat teerjadi pada siapa saja. Termasuk orang-orang yang mengerti hukum. Hal ini dialami oleh seorang hakim perempuan yang melaporkan suaminya yang seorang pangacara terkait kasus kekerasan rumah tangga. Tidak lama lagi berkas dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.
Seorang hakim di PN Karanganyar berinisiall AW melaporkan suaminya AR (39) yang berprefesi sebagai advokat. AW melaporkan AR atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga ke Polrestabes Semarang beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Proses penyidikan oleh polisi telah selesai. Saat ini berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk disusun berkas dakwaannya. "Berkas penyidikan telah masuk, saat ini tengah disusun dakwaaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Dedy di kantornya, Senin (13/5).
Baca Juga:
SEMARANG--Kekerasan rumah tangga dapat teerjadi pada siapa saja. Termasuk orang-orang yang mengerti hukum. Hal ini dialami oleh seorang hakim perempuan
BERITA TERKAIT
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Tok, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Diduga Zina & Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka