Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (19/10).
Barang bukti itu milik Moch Ali asal Kudus, Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung korban menderita kerugian sebanyak Rp 35 miliar.
Korban merupakan mantan penasihat hukum atau pengacara Padepokan Dimas Kanjeng.
Awalnya, korban diminta pertolongan oleh Taat Pribadi menalangi sejumlah dana untuk kepentingan padepokan.
”Jadi korban ini memberikan dana talangan sejumlah kurang lebih Rp 35 miliar. Uang tersebut diberikan korban secara kontinyu. Itu dimulai dari 2014, langsung ke Taat Pribadi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.P Argo Yuwono.
Menurut dia, sejak 2014 awal korban telah menjadi pengacara hukum dari padepokan.
Korban tidak merasa curiga saat diminta memberikan dana talangan.
Sebab, rencananya uang tersebut bakal dikembalikan.
JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini