Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng

Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng
BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono (dua dari kiri) menunjukkan 118 bendel uang asing milik korban Moch Ali asal Kudus. Foto Mohammad Romadoni/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (19/10).

Barang bukti itu milik Moch Ali asal Kudus, Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung korban menderita kerugian sebanyak Rp 35 miliar.

Korban merupakan mantan penasihat hukum atau pengacara Padepokan Dimas Kanjeng. 

Awalnya, korban diminta pertolongan oleh Taat Pribadi menalangi sejumlah dana untuk kepentingan padepokan. 

”Jadi korban ini memberikan dana talangan sejumlah kurang lebih Rp 35 miliar. Uang tersebut diberikan korban secara kontinyu. Itu dimulai dari 2014, langsung ke Taat Pribadi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.P Argo Yuwono.

Menurut dia, sejak 2014 awal korban telah menjadi pengacara hukum dari padepokan.

Korban tidak merasa curiga saat diminta memberikan dana talangan. 

Sebab, rencananya uang tersebut bakal dikembalikan.

JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News