Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (19/10).
Barang bukti itu milik Moch Ali asal Kudus, Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung korban menderita kerugian sebanyak Rp 35 miliar.
Korban merupakan mantan penasihat hukum atau pengacara Padepokan Dimas Kanjeng.
Awalnya, korban diminta pertolongan oleh Taat Pribadi menalangi sejumlah dana untuk kepentingan padepokan.
”Jadi korban ini memberikan dana talangan sejumlah kurang lebih Rp 35 miliar. Uang tersebut diberikan korban secara kontinyu. Itu dimulai dari 2014, langsung ke Taat Pribadi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.P Argo Yuwono.
Menurut dia, sejak 2014 awal korban telah menjadi pengacara hukum dari padepokan.
Korban tidak merasa curiga saat diminta memberikan dana talangan.
Sebab, rencananya uang tersebut bakal dikembalikan.
JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?