Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (19/10).
Barang bukti itu milik Moch Ali asal Kudus, Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung korban menderita kerugian sebanyak Rp 35 miliar.
Korban merupakan mantan penasihat hukum atau pengacara Padepokan Dimas Kanjeng.
Awalnya, korban diminta pertolongan oleh Taat Pribadi menalangi sejumlah dana untuk kepentingan padepokan.
”Jadi korban ini memberikan dana talangan sejumlah kurang lebih Rp 35 miliar. Uang tersebut diberikan korban secara kontinyu. Itu dimulai dari 2014, langsung ke Taat Pribadi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.P Argo Yuwono.
Menurut dia, sejak 2014 awal korban telah menjadi pengacara hukum dari padepokan.
Korban tidak merasa curiga saat diminta memberikan dana talangan.
Sebab, rencananya uang tersebut bakal dikembalikan.
JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap