Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng

Tidak hanya itu, pihaknya juga belum berani memberikan keterangan terkait uang asing lainnya.
”Rencananya kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia atau saksi ahli untuk memastikan keaslian dari uang ini. Nanti, kami masih menunggu hasilnya,” ujar Argo.
Menurut dia, tercatat sudah delapan korban penipuan bermodus penggandaan uang telah melaporkan. Dengan total kerugian mencapai miliar rupiah.
Dia menjelaskan, sesuai perintah Taat, dua koper tidak boleh dibuka. Sebab menunggu disentuh oleh Taat Pribadi.
”Namun saat mengetahui tersangka ditangkap, lalu korban membuka dan berisi uang ribuan uang asli,” terangnya.
Korban Moch Ali dengan menggunakan mobil fortuner warna hitam, sejak Senin (17/10) berada di Ditreskrimum Polda Jatim.
Ditengarai, korban sengaja datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai korban penipuan.
”Sampai sekarang kami memeriksa tiga orang korban saksi,” katanya.
JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?