Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng
Tidak hanya itu, pihaknya juga belum berani memberikan keterangan terkait uang asing lainnya.
”Rencananya kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia atau saksi ahli untuk memastikan keaslian dari uang ini. Nanti, kami masih menunggu hasilnya,” ujar Argo.
Menurut dia, tercatat sudah delapan korban penipuan bermodus penggandaan uang telah melaporkan. Dengan total kerugian mencapai miliar rupiah.
Dia menjelaskan, sesuai perintah Taat, dua koper tidak boleh dibuka. Sebab menunggu disentuh oleh Taat Pribadi.
”Namun saat mengetahui tersangka ditangkap, lalu korban membuka dan berisi uang ribuan uang asli,” terangnya.
Korban Moch Ali dengan menggunakan mobil fortuner warna hitam, sejak Senin (17/10) berada di Ditreskrimum Polda Jatim.
Ditengarai, korban sengaja datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai korban penipuan.
”Sampai sekarang kami memeriksa tiga orang korban saksi,” katanya.
JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba