Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng

Sedangkan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat, Lilik Pintauli Siregar mengatakan pihaknya telah membackup para korban penipuan.
Menurutnya, pihaknya telah menangani sebanyak 14 korban dari Mabes Polri dan Polda Jatim.
”Intinya, kami telah mendampingi para korban supaya dapat mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.Dan yang paling penting kami telah membackup dan memastikan tidak ada kekerasan dan intimidasi dari pihak manapun,” kata Lilik Pintauli Sitegar.
Dia menambahkan kebanyakan korban merasa takut dengan ancaman dari orang suruhan.
Menurutnya, salah satunya itu dipicu dengan peristiwa tewasnya Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Para korban trauma dan takut bertemu. Sebelumnya juga ada SMS yang mengancam.
”Sebanyak 14 saksi itu semuanya berasal dari Jawa Timur,” tandasnya. (JPG)
JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin