Pengacara Raffi Ahmad Tolak Dalil BNN

Pengacara Raffi Ahmad Tolak Dalil BNN
Pengacara Raffi Ahmad Tolak Dalil BNN
SIDANG praperadilan Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon atau pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN menyodorkan Agus, penyidik BNN sebagai saksi.

Dihadapan Majelis Hakim, Agus menjelaskan, saat penggerebekan, seluruh handphone yang ada dikumpulkan, termasuk milik Raffi. Dalam transkrip handphone Raffi diketahui kalau presenter Dahsyat itu merencanakan menggunakan MDMA (ekstasi).’’Pada saat penggerebekan itu, dikumpulkan, HP (handphone) diperiksa. Kami lakukan penggeledahan. HP milik Raffi Ahmad kami buka secara manual. Memang di situ ada yang mengatakan Raffi menggunakan MDMA.’MDMA-an malam ini’,’’ jelasnya.

Menurut Agus, dari pemeriksaan itu diketahui bahwa Raffi-lah yang mengajak berpesta narkoba. Dalam komunikasi yang Agus temukan, Raffi meminta seseorang bernama Rajiv untuk meracik MDMA. ’’Racikan buat saya lima orang’. ’MDM-nya masih banyak kan, Bro?’. Pas penggerebekan, ditemukanlah ganja dan 14 pil MDMA itu,’’ lanjutnya.

Namun, saat ditangkap dan diperiksa, Raffi justru negatif ekstasi. Tetapi, dia justru positif mengandung zat baru yang belakangan disebut methilon. ’’Kandungan di dalam tubuh Raffi adalah MDMC (methylene dioxymethcathinone). Memang tidak tercantum di lampiran UU Narkotika,’’ katanya.

SIDANG praperadilan Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News