Pengacara Raffi Ahmad Tolak Dalil BNN
Selasa, 12 Maret 2013 – 15:05 WIB

Pengacara Raffi Ahmad Tolak Dalil BNN
SIDANG praperadilan Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon atau pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN menyodorkan Agus, penyidik BNN sebagai saksi. Namun, saat ditangkap dan diperiksa, Raffi justru negatif ekstasi. Tetapi, dia justru positif mengandung zat baru yang belakangan disebut methilon. ’’Kandungan di dalam tubuh Raffi adalah MDMC (methylene dioxymethcathinone). Memang tidak tercantum di lampiran UU Narkotika,’’ katanya.
Dihadapan Majelis Hakim, Agus menjelaskan, saat penggerebekan, seluruh handphone yang ada dikumpulkan, termasuk milik Raffi. Dalam transkrip handphone Raffi diketahui kalau presenter Dahsyat itu merencanakan menggunakan MDMA (ekstasi).’’Pada saat penggerebekan itu, dikumpulkan, HP (handphone) diperiksa. Kami lakukan penggeledahan. HP milik Raffi Ahmad kami buka secara manual. Memang di situ ada yang mengatakan Raffi menggunakan MDMA.’MDMA-an malam ini’,’’ jelasnya.
Menurut Agus, dari pemeriksaan itu diketahui bahwa Raffi-lah yang mengajak berpesta narkoba. Dalam komunikasi yang Agus temukan, Raffi meminta seseorang bernama Rajiv untuk meracik MDMA. ’’Racikan buat saya lima orang’. ’MDM-nya masih banyak kan, Bro?’. Pas penggerebekan, ditemukanlah ganja dan 14 pil MDMA itu,’’ lanjutnya.
Baca Juga:
SIDANG praperadilan Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan
BERITA TERKAIT
- Dibintangi Haico Van der Veken, Theo & Ruza Siap Bikin Baper
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Soal Pernikahan, Maxime Bouttier dan Luna Maya Kompak Beri Jawaban Begini
- Libatkan Komunitas Lain, Jogja Noise Bombing Fest 2025 Segera Digelar
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Terungkap Alasan Fachri Albar Kembali Pakai Narkoba, Jangan Ditiru