Pengacara Raffi Ahmad Tolak Dalil BNN
Selasa, 12 Maret 2013 – 15:05 WIB
SIDANG praperadilan Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon atau pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN menyodorkan Agus, penyidik BNN sebagai saksi. Namun, saat ditangkap dan diperiksa, Raffi justru negatif ekstasi. Tetapi, dia justru positif mengandung zat baru yang belakangan disebut methilon. ’’Kandungan di dalam tubuh Raffi adalah MDMC (methylene dioxymethcathinone). Memang tidak tercantum di lampiran UU Narkotika,’’ katanya.
Dihadapan Majelis Hakim, Agus menjelaskan, saat penggerebekan, seluruh handphone yang ada dikumpulkan, termasuk milik Raffi. Dalam transkrip handphone Raffi diketahui kalau presenter Dahsyat itu merencanakan menggunakan MDMA (ekstasi).’’Pada saat penggerebekan itu, dikumpulkan, HP (handphone) diperiksa. Kami lakukan penggeledahan. HP milik Raffi Ahmad kami buka secara manual. Memang di situ ada yang mengatakan Raffi menggunakan MDMA.’MDMA-an malam ini’,’’ jelasnya.
Menurut Agus, dari pemeriksaan itu diketahui bahwa Raffi-lah yang mengajak berpesta narkoba. Dalam komunikasi yang Agus temukan, Raffi meminta seseorang bernama Rajiv untuk meracik MDMA. ’’Racikan buat saya lima orang’. ’MDM-nya masih banyak kan, Bro?’. Pas penggerebekan, ditemukanlah ganja dan 14 pil MDMA itu,’’ lanjutnya.
Baca Juga:
SIDANG praperadilan Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan
BERITA TERKAIT
- Tampil Cantik di Premiere Wicked Australia, Marion Jola Dapat Wejangan dari Ariana Grande dan Cynthia Erivo
- Ini Jadwal Sidang Putusan Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar
- Nissa Sabyan dan Ayus Nikah, Ririe Fairus Singgung Orang yang Pernah Menyakiti
- Makin Populer, Sara Rahayu Sukses Masuk Nominasi Anugerah Dangdut Indonesia 2024
- Respons Ria Ricis Saat Bertemu Mantan Karyawan yang Memerasnya
- Kotak Makin Menyala di Konser Dua Dekade