Pengacara Raffi Ahmad Tolak Dalil BNN
Selasa, 12 Maret 2013 – 15:05 WIB
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli seperti Lula Kamal dan Mufti, MDMC lantas ditetapkan sebagai golongan narkotika, yang berefek sama seperti MDMA. ’’Saya tahu asas legalitas, seseorang tidak berhak dipidana jika tidak ada undang-undangnya. Tapi kami meminta ahli pidana untuk kasus ini, dan ahli kimia farma menetapkan MDMC golongan narkotika,’’ tambahnya. Dalam persidangan juga disebutkan inisial lima orang yang dimaksud dalam transkip tersebut, yaitu Raffi, MA, WH, W, dan SG.
Sementara itu, tim kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul dalam membacakan kesimpulan menyatakan agar BNN segera membebaskan kliennya. Tim kuasa hukum Raffi Ahmad membacakan kesimpulan eksepsinya yaitu berdasarkan bukti-bukti dan pernyataan saksi-saksi yang telah diuraikan dalam persidangan, pihak pemohon (Raffi Ahmad) dengan tegas menolak dalil-dalil termohon (BNN) yang menurut mereka tidak sesuai hukum.
Mereka juga menyatakan perbuatan termohon terkait penerbitan surat penangkapan, diperpanjang surat perintah penangkapan, surat pembantaran yang terbukti tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.’’Segera membebaskan pemohon dari tempat rehab, segera setelah putusan praperadilan dibacakan. Agar termohon (BNN) tunduk dan patuh pada ketetapan hukum,’’ tukasnya. (dew)
SIDANG praperadilan Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sara Rahayu Raih Penghargaan di Anugerah Dangdut Indonesia 2024
- DRIVE Beberkan Inspirasi di Balik Lagu Dilematika
- Respons Dinar Candy Setelah Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara
- Mencoblos di Pilkada 2024, Komeng Bicara Soal Harapan
- Wujudkan Nazar, Denny Cagur Siap Salurkan Beasiswa ke Dapil
- 3 Berita Artis Terheboh: Heboh Asri Welas Digandeng Bule, Fakta-Fakta Gugatan Cerai Diungkap