Pengacara Ragu Ismeth Abdullah Siap Didakwa
Tensi Darah Masih TinggiKondisi
Selasa, 20 April 2010 – 07:46 WIB
JAKARTA - Pagi hari ini, Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun 2004, untuk pertama kalinya bakal disidangkan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun tim penasehat hukum Ismeth merasa tak yakin mantan Ketua Otorita Batam itu bakal kuat menghadapi persidangan. Menurutnya, bisa saja Ismeth hadir di persidangan. Namun Tumpal tak yakin kliennya siap menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu. "Kan nanti majelis hakim menanyakan, apakah terdakwa dalam keadaan sehat? Tetapi kalau sakit bagaimana?" tambah pengacara pemilik nama Tumpal Halomoan Hutabarat itu.
Koordinator tim penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, mengungkapkan bahwa hingga Senin (19/4) malam kondisi kesehatan kliennya masih belum baik. "Masih sakit karena sejak beberapa hari lalu tensinya masih tinggi," ujar Tumpal lewat sambungan telpon, malam tadi.
Baca Juga:
Ditegaskannya, Ismeth belum juga menjalani pemeriksaan menyeluruh seperti menjadi permohonannya ke majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Karena persoalan koordinasi dengan majelis sulit, jadi permintaan untuk diperiksa kesehatan yang rencananya dilakukan pada Minggu (18/4) kemarin tidak bisa dilakukan. Padahal kita maunya sidang itu lancar-lancar saja," ujar Tumpal.
Baca Juga:
JAKARTA - Pagi hari ini, Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024