Pengacara Rajamohanan Klaim PT EKP Sangat Taat Pajak

Pengacara Rajamohanan Klaim PT EKP Sangat Taat Pajak
Pajak

Dalihnya, kata dia, tidak dapat meyakini transaksi EKP dan menduga ada ekspor fiktif tanpa ada cek dan ricek maupun pemeriksaan terlebih dahulu.

"Hanya asumsi semata. Malah tiba-tiba PT EKP dikenai surat tagihan pajak STP PPN ekspor kacang mete Rp 78 miliar yang tidak berdasar fakta dan aturan yang benar," katanya.

Jadi, tegas dia, itu semua hanya berdasarkan asumsi atau dugaan Kepala KPP 6 PMA Kalibata. "Bukan atas hasil temuan tim pemeriksa," tegasnya.

Samsul menjelaskan, dalam persidangan Senin 27 Februari 2017 kemarin, terbukti bahwa ternyata keputusan untuk menerbitkan STP PPN karena adanya extra effort yang bersangkutan untuk memenuhi target pajak dan memaksakan STP PPN Rp 78 miliar dimasukkan dalam tax amnesty EKP. "Ini yang menyebabkan EKP keberatan," tegasnya.

Dia mengatakan, alih-alh Alih-alih keberatan ditanggapi, KPP 6 malah kemudian mencabut status perusahaan kena pajak (PKP) EKP dan dipaksakan usulan bukti permulaan tanpa didahulu proses IDLP yang benar.

"Dugaan ekspor fiktif dan penyalahgunaan KLU sudah terbantah di persidangan," katanya.

Menurutnya, jika ada dugaan tersebut maka EKP siap dan bahkan meminta untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua transaksi, faktur pajak, maupun PEB ekspor barang di Bea Cukai.

Dengan perlakuan yang bertubi2-tubi tersebut maka EKP mencari keadilan dengan menolak STP, mohon pembatalan pencabutan status PKP, dan usulan bukti permulaan tersebut dengan mengajukan keberatan ke Kanwil dan Ditjen Pajak ditembuskan ke Menteri Keuangan.

 Pengacara Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, Samsul Huda mengatakan, perusahaan kliennya tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News