Pengacara Rajamohanan Klaim PT EKP Sangat Taat Pajak

Pengacara Rajamohanan Klaim PT EKP Sangat Taat Pajak
Pajak

Keberatan akhirnya dikabulkan oleh Kanwil Pajak karena memang STP PPN yang diterbitkan KPP 6 Kalibata atas transaksi komoditas kacang mete dari penjual non-PKP tidak boleh dikenakan PPN. Selain itu juga dikabulkan pembatalan pencabutan status PKP EKP. (boy/jpnn)


 Pengacara Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, Samsul Huda mengatakan, perusahaan kliennya tersebut


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News