Pengacara Rasyid Salahkan Modifikasi Mobil Luxio
Kamis, 14 Maret 2013 – 16:41 WIB
JAKARTA-- Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi menekankan, segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti. Sebab menurutnya Rasyid bukan penyebab kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi yang merenggut dua korban jiwa, 1 Januari lalu. Riri juga mengutarakan, dua penumpang yang tewas dikarenakan modifikasi kendaraan yang dilakukan pemilik sekaligus sopir Daihatsu Luxio, Frans Joner Sirait. Modifikasi yang dilakukan di. tempat duduk, dianggap memudahkan pintu mobil terbuka dan berakibat fatal bagi penumpang di bagian belakang mobil.
"Tidak ada satu pun keterangan saksi tentang adanya terdakwa (Rasyid) melakukan tindak pidana atau pelanggaran seperti dimaksud dengan pasal yang didakwa," tuturnya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga:
Ia menuturkan, anak Hatta Rajasa itu tidak dalam keadaan mengantuk saat kejadian. "Terdakwa (Rasyid) terbiasa hidup di London, Inggris, di mana terdakwa biasa tidur malam sekitar pukul 13.00 WIB waktu Indonesia. Sementara, kecelakaan terjadi pukul 06.45 WIB," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi menekankan, segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti. Sebab
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras