Pengacara Rasyid Salahkan Modifikasi Mobil Luxio
Kamis, 14 Maret 2013 – 16:41 WIB
"Akibat modifikasi itu juga sabuk pengamanan tidak berfungsi karena posisinya telah diubah. Maka ketika terjadi benturan, tidak ada daya tahan bagi penumpangnya. Jadi itulah penyebab jatuhnya korban ke aspal," bebernya.
Ditambahkannya, usai kejadian itu Rasyid langsung meminta maaf dan bersedia bertanggung jawab atas korban. "Terlebih, semua kerugian material hingga santunan terhadap para korban meninggal atau pun luka, telah ditanggung oleh terdakwa (Rasyid)," pungkas Riri.
Berdasarkan pembelaan itu, JPU akan menanggapinya pada sidang dengan agenda replik yang rencananya dilaksanakan Senin (18/3) depan. (ian/jpnn)
JAKARTA-- Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi menekankan, segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti. Sebab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis