Pengacara Rasyid Salahkan Modifikasi Mobil Luxio
Kamis, 14 Maret 2013 – 16:41 WIB
"Akibat modifikasi itu juga sabuk pengamanan tidak berfungsi karena posisinya telah diubah. Maka ketika terjadi benturan, tidak ada daya tahan bagi penumpangnya. Jadi itulah penyebab jatuhnya korban ke aspal," bebernya.
Ditambahkannya, usai kejadian itu Rasyid langsung meminta maaf dan bersedia bertanggung jawab atas korban. "Terlebih, semua kerugian material hingga santunan terhadap para korban meninggal atau pun luka, telah ditanggung oleh terdakwa (Rasyid)," pungkas Riri.
Berdasarkan pembelaan itu, JPU akan menanggapinya pada sidang dengan agenda replik yang rencananya dilaksanakan Senin (18/3) depan. (ian/jpnn)
JAKARTA-- Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi menekankan, segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti. Sebab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah