Pengacara Rieke: Hanya Harga Diri Aher Yang Tidak Dibagikan
Senin, 18 Maret 2013 – 15:08 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemilukada Jawa Barat (Jabar) dengan pemohon pasangan calon gubernur Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki. Pasangan cagub nomor 5 itu menuduh ada berbagai kecurangan yang mengganggu pelaksanaan Pilkada Jabar.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan menyebutkan adanya praktek politik uang yang dilakukan oleh pasangan cagub terpilih Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar.
Baca Juga:
"Bagi-bagi uang, bagi-bagi dodol, susu, telur puyuh, permen, sosis, kornet, sampai sapi juga dibagi. Ini fakta dan ada buktinya, cuma kehormatan saja yang tidak dibagi-bagi oleh pasangan Aher- Dede," ujar Arteria dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (18/3).
Selain itu pasangan Aher-Dedy juga dituduh melakukan mobilisasi massa dari luar Jabar untuk memilih dalam pilkada. Arteria mengaku memiliki bukti adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan pasangan Aher-Dedy.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemilukada Jawa Barat (Jabar) dengan pemohon pasangan calon gubernur
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong