Pengacara Rieke: Hanya Harga Diri Aher Yang Tidak Dibagikan
Senin, 18 Maret 2013 – 15:08 WIB
Pasangan calon incumben itu juga dituduh memanfaatkan dana APBD untuk kepentingan pemenangan pemilu. Hal ini didasari meningkatnya jumlah dana hibah dan bantuan sosial yang meningkat tajam pada APBD Jabar menjelang pilkada."Sebelumnya cuma sekitar 400 miliar sekarang jadi 2 triliun, ini ada apa?," kata Arteria.
Atas pelanggaran-pelanggaran ini, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan calon Aher-Dedy."Kami mohon pasangan Aher didiskualifkasi karena efek merusaknya sangat besar bagi demokrasi, dan kami ditetapkan jadi pasangan terpilih," ujar pengacara yang mewakili pasangan Aher-Dedy itu.
KPUD Jabar juga tidak luput dari tuduhan pihak pemohon. Arteria memaparkan, KPUD telah melakukan penggelembungan jumlah pemilih. Pasalnya, di dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih ditemukan pemilih ganda serta ada juga pemilih yang telah meninggal dunia.
Arteria menambahkan, petugas KPPS di beberapa TPS juga diduga berpihak pada pasangan Aher-Dedy dengan tidak mengizinkan pendukung Rieke-Teten untuk memilih.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemilukada Jawa Barat (Jabar) dengan pemohon pasangan calon gubernur
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1