Pengacara Rudolf Pardede Walk Out

Pengacara Rudolf Pardede Walk Out
Pengacara Rudolf Pardede Walk Out
JAKARTA -- Dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Kota Medan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (11/6), ada aksi menarik yang dilakukan pengacara pihak terkait Rudolf Pardede-Afifudin Lubis, Lintong Oloan Siahaan. Sesaat setelah ketua majelis hakim MK Mahfud MD mulai membacakan putusan, Lintong langsung menginterupsi.

Mahfud  dan enam hakim lainnya langsung terhenyak. "Ada apa?" ujar Mahfud. Lintong mengatakan, dirinya ingin menyampaikan pandangan akhir, sebelum putusan dibacakan. Mahfud menjawab, bahwa para pihak sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhir secara tertulis. Karenanya, permintaan Lintong ditolak.

Lintong belum terima. Dia mengatakan, sebagaimana lazimnya persidangan, sebelum putusan dibacakan, hakim bertanya kepada pihak yang bersengketa apakah masih ada yang mau disampaikan. Mahfud taampak geregetan. "Tidak ada kelaziman seperti itu. Di sini tidak ada," cetus pria asal Madura itu.

Lintong balik menanggapi. "Karena tidak diberi kesempatan menyampaikan pandangan, maka bila majelis hakim mengizinkan, saya akan meninggalkan ruang sidang," kata Lintong. Dengan nada tinggi, Mahfud langsung menimpali," Silakan keluar!" Lintong pun keluar dari ruang sidang.

JAKARTA -- Dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Kota Medan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (11/6), ada aksi menarik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News