Pengacara Rudolf Pardede Walk Out
Jumat, 11 Juni 2010 – 23:48 WIB
JAKARTA -- Dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Kota Medan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (11/6), ada aksi menarik yang dilakukan pengacara pihak terkait Rudolf Pardede-Afifudin Lubis, Lintong Oloan Siahaan. Sesaat setelah ketua majelis hakim MK Mahfud MD mulai membacakan putusan, Lintong langsung menginterupsi. Lintong balik menanggapi. "Karena tidak diberi kesempatan menyampaikan pandangan, maka bila majelis hakim mengizinkan, saya akan meninggalkan ruang sidang," kata Lintong. Dengan nada tinggi, Mahfud langsung menimpali," Silakan keluar!" Lintong pun keluar dari ruang sidang.
Mahfud dan enam hakim lainnya langsung terhenyak. "Ada apa?" ujar Mahfud. Lintong mengatakan, dirinya ingin menyampaikan pandangan akhir, sebelum putusan dibacakan. Mahfud menjawab, bahwa para pihak sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhir secara tertulis. Karenanya, permintaan Lintong ditolak.
Baca Juga:
Lintong belum terima. Dia mengatakan, sebagaimana lazimnya persidangan, sebelum putusan dibacakan, hakim bertanya kepada pihak yang bersengketa apakah masih ada yang mau disampaikan. Mahfud taampak geregetan. "Tidak ada kelaziman seperti itu. Di sini tidak ada," cetus pria asal Madura itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Kota Medan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (11/6), ada aksi menarik
BERITA TERKAIT
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Madas Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta
- Pramono Sebut Anak Abah dan Ahokers Mendukung Dirinya di Pilgub Jakarta
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng